"Kita harus diperlakukan setara dan komunikasi adalah cara kita mewujudkan hal ini."
- Louis Braille -
Apakah penyandang disabilitas yang diangap mampu dan bisa mengendarai kendaraan secara mandiri harus punya SIM? Tentu saja wajib punya!
Di Indonesia, penyandang disabilitas juga diwajibkan memiliki Kartu Identitas atau KTP dan Surat Izin Mengemudi (SIM) jika ingin mengendarai kendaraannya sendiri. Namun, ada beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan untuk mendapatnya.
Nah, di bawah ini adalah syarat dan ketentuan pembuatan SIM untuk penyandang disabilitas yang berlaku di Indonesia.
1| Syarat dan Ketentuan Pembuatan KTP Untuk Difabel:
- Penyandang disabilitas harus mengajukan permohonan pembuatan KTP dengan melampirkan dokumen yang diperlukan, seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan disabilitas dari dokter beserta fotokopi nya
- KTP penyandang disabilitas nantinya akan diberi tanda khusus
2| Syarat dan Ketentuan Pembuatan SIM Untuk Difabel:
- Penyandang disabilitas atau difabel dapat mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi atau SIM dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. Diantaranya, KTP, surat keterangan disabilitas, dan hasil pemeriksaan kesehatan
- Penyandang disabilitas harus mengikuti tes kesehatan dan psikologi untuk memastikan kemampuan mengemudi sebelum dinyatakan lulus
- Foto terbaru
- Mengisi formulir pengajuan SIM
- SIM untuk penyandang disabilitas dapat diterbitkan dengan batasan tertentu, seperti jenis kendaraan yang boleh dikemudikan
Lalu, apakah penyandang disabilitas mendapat kelonggaran biaya atau digratiskan dalam proses pengajuan SIM?
Tidak, ya teman-teman. Penyandang disabilitas pun wajib mengeluarkan biaya sebagaimana yang telah diatur dalam Perpol No.5 Tahun 2021. Masing-masing biaya pembutan SIM pertama atau SIM baru bisa dilihat pada gambah di bawah ini.
|
Image by DetikOto
|
FYI, daftar di atas adalah biaya yang harus dikeluarkan pada umumnya. Namun besaran biaya pembuatam SIM untuk disabilitas bisa saja berbeda di setiap daerah, tergantung kebijakan daerah masing-masing. Sebab ada daerah yang mengizinkan difabel untuk memiliki SIM, ada pula yang tidak mengizinkan.
Oh, iya. Untuk jenis SIM nya, penyandang disabilitas yang mengemudikan roda dua, wajib memiliki SIM D. Sementara untuk penyandang disabilitas yang mengendarai roda empat, harus melengkapinya dengan SIM DI. Sedangkan untuk batas usia dalam penerbitan SIM baru, sama dengan persyaratan pembuatan SIM khusus pada umumnya, yaitu minimal berusia 17 tahun.
Adapun fasilitas tambahan untuk penyandang disabilitas dengan SIM D atau SIM DI, meliputi:
- Parkir khusus
- Aksesibilitas di tempat umum
- Subsidi atau potongan biaya untuk pembuatan SIM (tergantung jenis disabilitas nya)
Nggak heran, ya. Jika melihat teman-teman disabilitas yang cukup mahir dalam berkendara di jalanan. Baik itu menggunakan roda 2 atau roda 4. Bahkan, banyak juga, penyandang disabilitas yang turut berkutat dengan kemacetan di pagi hari untuk mengantar anak ke sekolah sekaligus berangkat ke tempat kerja. Biasanya, mereka mengendari motor khusus yang sudah dimodifikasi sesuai kebutuhan.
Walau kebanyakan dari teman-teman difabel sudah mengantongi SIM untuk penyandang disabilitas dan dinilai mampu mengendari kendaraannya secara mandiri. Tetapi, khusus tunanetra dan tunarungu, belum ada peraturan yang mengizinkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi dengan alasan keselamatan dan keamanan dalam berkendara di jalan.
Selain itu, harap dipastikan bahwa teman-teman difabel dalam keadaaan sehat mental, sehat jasmani serta memiliki kemampuan mengemudi ketika akan mengajukan pembuatan SIM, ya.
Dengan demikian, bagi teman-teman disabilitas yang belum memiliki SIM khusus diharapkan segera membuatnya di semua Satuan Penyelenggaraan Administrasi (SATPAS), kecuali Satpas Pembantu dan Satpas keliling.
Referensi:
- https://news.detik.com/berita/d-7483395/jenis-jenis-sim-di-indonesia-berdasar-golongan-kendaraan-apa-saja
- https://kumparan.com/kumparanoto/penyandang-tunarungu-bolehkah-memiliki-sim-1uA9qsfL5uz/full
- https://www.liputan6.com/otomotif/read/4570851/penyandang-disabilitas-harus-memiliki-sim-khusus?page=3
Mpo jadi ingat personil Jamaica cafe yang salah satu anggota personil disabilitas tapi pinter nyupir mobil pribadi. Kesiapan mental perlu buat mengemudi kendaraan umum di jalan raya
ReplyDeleteWow saya salfok loh sama gambar motor roda tiganya yang keren banget itu. Semangat ya untuk teman-teman disabilitas, maju terus untuk terus berkarya dan berdaya.
ReplyDeleteSafety tetap nomor satu ya kak makanya disabilitas pun harus punya SIM juga untuk berkendara
ReplyDeleteOH ... ternyata disabilitas juga harus mempunyai SIM juga ya ketika bawa kendaraan. semoga dipermudah ketika membuat sim khusus untuk para disabilitas
ReplyDeleteTerkadang banyak orang yang berkendara tanpa SIM. Yang paling saya benci saat orang berkendara tidak make helm. Oh dalam hati saya, "Kasihan sekali kepalanya tidak pake pelindung/helm". Kita gak tahu di jalan bisa dirazia atau kecelakaan laka, kalo gak pake helm, kepala terbentur aspal, bisa bahaya... SIM dan HELM menurutku penting ada dan always di dompet :D
ReplyDeleteSetuju banget. Saudara-saudara difabel juga wajib punya identitas resmi apalagi untuk SIM kendaraan. Setidaknya kemampuannya mumpuni untuk layak berkendara di area publik. Demi keamanan semua orang.
ReplyDeleteAlhamdulillah sekarang teman-teman disabilitas sudah bisa berkendaraan dengan tenang ya, Mbak. proses membuat sim D juga dimudahkan. Kalau sudah punya sim D atau D1 juga mendapatkan fasilitas tambahan yang sesuai.
ReplyDeleteUntuk kendaraan roda dua yang dimodifikasi juga SIM D ya?
ReplyDeleteKan banyak tuh kendaraan roda dua yang harus dimodifikasi, disesuaikan dengan kebutuhan penyandang difabel
Kalau nonton drama Korea tuh kayak sering banget lihat ada parkir buat disabilitas. Dalam benakku, berarti mereka juga boleh mengendarai kendaraan kalau memang sudah bisa.
ReplyDeleteKupikir di Indonesia tidak ada yang begini. Ternyata ada SIM-nya ya.
Hmm iya ya, meski disabilitas klo memang punya kemampuan berkendara, harus punya SIM ya
ReplyDeleteDan ternyata ada juga SIM khusus disabilitas ya
Iya, seperti salahs eorang kerabat saya yang salah satu kakinya diamputasi. Bisa mengendarai motor dan mobil. Tetap harus punya SIM
ReplyDeleteAlhamdulillah kaum difabel di negara kita sekarang memiliki hak dan derajat yang sama ya saat mengendarai kendaraan. Termasuk di mata hukum sehingga memiliki SIM khusus untuk para disabilitas
ReplyDeleteSelalu kagum dengan teman-teman disabilitas yang bisa independent dan bergerak bersama dengan orang pada umumnya. Termasuk soal berkendara. Aku aja yang sehat ini gak bisa loh bawa motor jadinya keren banget buat mereka yang pastinya sim harus dimiliki hehhe
ReplyDeleteTulisan ini membuka wawasan saya, lho, karena baru tahu ada SIM untuk disabilitas. Di kota saya mereka cukup mobile dan aktig berkomunitas. Komunitasnya juga rajin ikut acara karena ada pembinaan juga. Saya lihat beberapa ada yang berkendara sendiri.
ReplyDeleteBaru tau banget ternyata yg disabilitas juga perlu SIM ya dan ternyata mereka juga ada tempat khusus buat parkirnya. Kirain selama ini, mereka ga pake SIM lho.
ReplyDelete