"Kita harus diperlakukan setara dan komunikasi adalah cara kita mewujudkan hal ini."
- Louis Braille -
Apakah penyandang disabilitas yang diangap mampu dan bisa mengendarai kendaraan secara mandiri harus punya SIM? Tentu saja wajib punya!
Di Indonesia, penyandang disabilitas juga diwajibkan memiliki Kartu Identitas atau KTP dan Surat Izin Mengemudi (SIM) jika ingin mengendarai kendaraannya sendiri. Namun, ada beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan untuk mendapatnya.
Nah, di bawah ini adalah syarat dan ketentuan pembuatan SIM untuk penyandang disabilitas yang berlaku di Indonesia.
1| Syarat dan Ketentuan Pembuatan KTP Untuk Difabel:
- Penyandang disabilitas harus mengajukan permohonan pembuatan KTP dengan melampirkan dokumen yang diperlukan, seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan disabilitas dari dokter beserta fotokopi nya
- KTP penyandang disabilitas nantinya akan diberi tanda khusus
2| Syarat dan Ketentuan Pembuatan SIM Untuk Difabel:
- Penyandang disabilitas atau difabel dapat mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi atau SIM dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. Diantaranya, KTP, surat keterangan disabilitas, dan hasil pemeriksaan kesehatan
- Penyandang disabilitas harus mengikuti tes kesehatan dan psikologi untuk memastikan kemampuan mengemudi sebelum dinyatakan lulus
- Foto terbaru
- Mengisi formulir pengajuan SIM
- SIM untuk penyandang disabilitas dapat diterbitkan dengan batasan tertentu, seperti jenis kendaraan yang boleh dikemudikan
Lalu, apakah penyandang disabilitas mendapat kelonggaran biaya atau digratiskan dalam proses pengajuan SIM?
Tidak, ya teman-teman. Penyandang disabilitas pun wajib mengeluarkan biaya sebagaimana yang telah diatur dalam Perpol No.5 Tahun 2021. Masing-masing biaya pembutan SIM pertama atau SIM baru bisa dilihat pada gambah di bawah ini.
|
Image by DetikOto
|
FYI, daftar di atas adalah biaya yang harus dikeluarkan pada umumnya. Namun besaran biaya pembuatam SIM untuk disabilitas bisa saja berbeda di setiap daerah, tergantung kebijakan daerah masing-masing. Sebab ada daerah yang mengizinkan difabel untuk memiliki SIM, ada pula yang tidak mengizinkan.
Oh, iya. Untuk jenis SIM nya, penyandang disabilitas yang mengemudikan roda dua, wajib memiliki SIM D. Sementara untuk penyandang disabilitas yang mengendarai roda empat, harus melengkapinya dengan SIM DI. Sedangkan untuk batas usia dalam penerbitan SIM baru, sama dengan persyaratan pembuatan SIM khusus pada umumnya, yaitu minimal berusia 17 tahun.
Adapun fasilitas tambahan untuk penyandang disabilitas dengan SIM D atau SIM DI, meliputi:
- Parkir khusus
- Aksesibilitas di tempat umum
- Subsidi atau potongan biaya untuk pembuatan SIM (tergantung jenis disabilitas nya)
Nggak heran, ya. Jika melihat teman-teman disabilitas yang cukup mahir dalam berkendara di jalanan. Baik itu menggunakan roda 2 atau roda 4. Bahkan, banyak juga, penyandang disabilitas yang turut berkutat dengan kemacetan di pagi hari untuk mengantar anak ke sekolah sekaligus berangkat ke tempat kerja. Biasanya, mereka mengendari motor khusus yang sudah dimodifikasi sesuai kebutuhan.
Walau kebanyakan dari teman-teman difabel sudah mengantongi SIM untuk penyandang disabilitas dan dinilai mampu mengendari kendaraannya secara mandiri. Tetapi, khusus tunanetra dan tunarungu, belum ada peraturan yang mengizinkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi dengan alasan keselamatan dan keamanan dalam berkendara di jalan.
Selain itu, harap dipastikan bahwa teman-teman difabel dalam keadaaan sehat mental, sehat jasmani serta memiliki kemampuan mengemudi ketika akan mengajukan pembuatan SIM, ya.
Dengan demikian, bagi teman-teman disabilitas yang belum memiliki SIM khusus diharapkan segera membuatnya di semua Satuan Penyelenggaraan Administrasi (SATPAS), kecuali Satpas Pembantu dan Satpas keliling.
Referensi:
- https://news.detik.com/berita/d-7483395/jenis-jenis-sim-di-indonesia-berdasar-golongan-kendaraan-apa-saja
- https://kumparan.com/kumparanoto/penyandang-tunarungu-bolehkah-memiliki-sim-1uA9qsfL5uz/full
- https://www.liputan6.com/otomotif/read/4570851/penyandang-disabilitas-harus-memiliki-sim-khusus?page=3
No comments:
Halo, terima kasih sudah berkunjung. Mohon tidak menyertakan link hidup, kegiatan promosi maupun spam. Hit me up on : heizyi.business@gmail.com for partnership, ask something important and urgent 😊 Then, Salam kenal semua, jangan segan meninggalkan jejak komentar ya. Enjoy your reading, guys 💙