"Buanglah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah"
- Hadits Utsaim bin Kulaib -
Memahami Manfaat dan Hukum Sunat Pada Perempuan - Pada dasarnya, sunat merupakan salah satu dari lima hadits shahih, yaitu khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, mencukur kumis, memotong kuku dan istihdad (mencukur bulu kemaluan).
Dalam beberapa tradisi dan kebudayaan, khitan hukumnya wajib bagi anak laki-laki. Namun masih penuh pro dan kontra bagi anak perempuan.
Khitan sendiri berasal dari bahasa Arab, "kha-ta-na" yang berarti memotong. Beberapa ahli bahasa melafadzkan "khitan" untuk laki-laki dan "khifadh" untuk anak perempuan.
PROSEDUR KHITAN PEREMPUAN
Pada tahun 2016, UNICEF memperkirakan ada sekitar 200 juta perempuan di 30 negara yang meliputi 27 negara Afrika, Irak, Yaman, Indonesia dan Kurdistan telah melakukan praktik ini.
Di Afrika, sunat wanita bermula ketika muncul paham ketidaksetaraan gender antara perempuan dan laki-laki. Dimana perempuan akan dikucilkan dari lingkungan sosialnya jika tidak melakukan prosedur ini.
Sebagian orang tua di Afrika percaya, bahwa anak atau curu perempuan harus disunat guna mengontrol gairah seksualnya. Dimana hal ini juga dianggap sebagai lambang kemurnian, kesopanan dan kecantikan.
Sedang di Indonesia, lebih dari 60 juta penduduk perempuan telah melakukan sunat. Meski manfaat khitan pada wanita belum dijelaskan secara rinci, namun mereka percaya, bahwa jika tidak melakukan tradisi ini maka akan mengalami sulit jodoh! 😲
Prosedur khitan pada wanita biasanya dilakukan ketika bayi baru lahir hingga masa pubertas atau setelahnya. Menurut ilmu kedokteran, khitan yang dilakukan sesaat setelah bayi lahir (diantara hari ketiga sampai ketujuh setelah proses kelahiran) bisa mengurangi rasa sakit sebab meringankan bayu saat dikhitan.
Lalu, bagian mana saja yang harus dipotong?
Menurut syariat, proses khitan pada laki-laki dilakukan dengan cara memotong kulup, yaitu kulit yang menutupi buah zakar. Sementara sunat pada wanita dilakukan dengan cara memotong daging yang menonjol pada vagina. Atau yang biasa disebut klitoris.
MANFAAT KHITAN PEREMPUAN
Prosedur sunat wanita disetiap negara berbeda. WHO membagi nya menjadi empat tipe:
- Tipe 1: Clitoridectomy, yaitu pemotongan klitoris dan kulit yang menutupi nya
- Tipe 2: Eksisi, yaitu pemotongan klitoris beserta seluruh atau sebagian labia minora
- Tipe 3: Infibulasi, yaitu pemotongan seluruh atau sebagian alat kelamin luar disertai penjahitan atau penyempitan lubang vagina, dengan atau tanpa pemotongan klitoris
- Tipe 4: Semua prosedur yang dilakukan pada kelamin perempuan bertujuan non medis. Seperti penusukan, perlubangan dan penggoresan terhadap klitoris.
Dalam keterangannya, WHO menyebutkan bahwa Female Genital Mutilation (FGM) tidak memiliki manfaat kesehatan terhadap perempuan, yang ada malah membahayakan. Sebab berpotensi menimbulkan penyakit seperti HIV AIDS
Sejalan dengan WHO, Indonesia juga mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1636/Menkes/Per/XI/2010 tentang sunat perempuan, yang berbunyi "Sunat perempuan merupakan tindakan menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris dan dilakukan tanpa melukai klitoris. Ini tidak sama dengan FGM."
Akan tetapi, banyak nya pro dan kontra mengenai sunat wanita, akhirnya Menteri Kesehatan mencabut Permenkes tersebut dan menggantinya dengan yang baru. Dimana dalam Permenkes Nomor 6 Tahun 2014, disebutkan bahwa khitan pada wanita bukanlah tindakan kedokteran sebab proses nya tidak sesuai dengan indikasi medis dan sampai saat ini belum diketahui dengan jelas manfaat kesehatannya.
Meski demikian, masih banyak masyarakat Indonesia yang melakukan sunat perempuan. Walaupun hal itu hanya secara simbolis seperti:
- Menempelkan alat khitan (gunting, pisau, silet) pada klitoris
- Menggores atau menusuk klitoris
- Menyentuh atau membersihkan klitoris dan alat kelamin dengan kunyit atau daun kelor
- Memotong sedikit penutup klitoris
- Memotong semua penutup klitoris
- Memotong sedikit dari klitoris
HUKUM KHITAN BAGI PEREMPUAN
Terkait hukum khitan bagi perempuan, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa, bahwasannya, "khitan pada laki-laki maupun perempuan merupakan aturan dan syiar islam. Dimana wajib hukumnya bagi laki-laki dan makrumah (kemuliaan) bagi perempuan."
Selain itu, MUI juga mengeluarkan panduan standar khitan terhadap perempuan, yaitu:
- Khitan pada perempuan dilakukan hanya menghilangkan selaput yang menutupi klitoris
- Khitan pada perempuan tidak boleh dilakukan secara berlebihan, artinya memotong, melukai bahkan mengakibatkan dlarar pada klitoris
"Janganlah dihabiskan. Sesungguhnya, itu akan menguntungkan wanita dan lebih dicintai suami”
- Hadits Ummu 'Athiah -
Akan tetapi, terdapat perselisihan paham oleh para ulama mengenai sunat perempuan ditinjau dari aspek agama. Masing-masing dari mereka berpendapat bahwa:
- Sunat itu wajib bagi laki-laki maupun perempuan, tanpa terkecuali. Pendapat ini dikuatkan dengan mazhab Syafi'iyah, mazhab Hanabilah, mazhab Malikiyah dan Syaikh Al Albani Sunat itu hukumnya sunnah.
- Pendapat kedua ini didasari oleh mazhab Hanafiyah juga pendapat Imam Malik dan Ahmad Sunat merupakan wajib bagi laki-laki dan keutamaan bagi perempuan.
- Pendapat ketiga ini berdasar pada riwayat Imam Ahmad serta sebagian mazhab Malikiyah dan Zhahiriyah.
Ada pun hadits tentang khitam perempuan yang perlu dipahami dari riwayat Zuhri, "Rasullullah alaihi wasallam bersabda : barang siapa masuk islam, maka berkhitanlah sekalipun sudah dewasa."
- Selain hadits diatas, dalil Aqli juga menyebutkan bagaimana hukum aurat seorang perempuan yang akan dikhitan ditinjau dari berbagai aspek dan teori:
- Sebab khitan adalah wajib, maka diperbolehkan membuka aurat. Hal ini dikarenakan dalam kondisi darurat atau dengan tujuan berobat
- Pada laki-laki, kulit buah zakar bisa menahan najis, oleh sebab itu, khitan adalah wajib hukumnya karena menghindarkan najis
- Orang tua (ayah) mengeluarkan hartanya untuk biaya berobat sebab anak merasakan sakit saat dikhitan.
KONTEMPLASI
Setelah memahami seluk beluk mengenai khitan pada perempuan, maka didapatlah sebuah kesimpulan, yaitu meskipun sunat perempuan ditinjau dari aspek kesehatan tidak memiliki manfaat sama sekali, namun faktor budaya, tradisi dan agama yang menyebutkan bahwa sunat wanita ialah makrumah, maka wajar jika sampai saat ini, praktik khitan pada wanita masih banyak dijumpai di kalangan masyarakat Indonesia dan juga kalangan muslim dunia.
Sumber Referensi:
https://almanhaj.or.id/2735-hukum-khitan.html
https://www.seputarpengetahuan.co.id/2018/09/pengertian-khitan-hukum-dalil-tata-cara-waktu-manfaat-terlengkap.html
https://tirto.id/hukum-khitan-perempuan-dalam-islam-dan-aturannya-eeNy
https://id.wikipedia.org/wiki/Khitan_pada_wanita
https://id.theasianparent.com/manfaat-sunat-perempuan
Oalahhh baru tahu saya tentang sunat perempuan. Saya pikir memang enggak ada, ternyata ada juga yah dalam muslim :)
ReplyDeleteDalam Islam, sudah diatur hukum dan dalilnya mbak. Apalagi bagi yang sangat percaya, kalau perempuan tidak sunat, akan "SULIT JODOH," maka sudah pasti prosedur ini dilakukan... hehe
DeleteSekarang udah nggak boleh di rumah sakit
ReplyDeleteiya mbak, udah ada PERMENKES nya juga. Cuma golongan orang tertentu yang tinggal di daerah dengan adat dan budaya kental masih aja melakukan prosedur ini
Delete